Komisi VIII DPR RI Desak Pemerintah Segera Aktifkan Badan Penyelenggara Haji untuk Persiapan Haji 2026

tanahbumbuinfo

Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah untuk segera memfungsikan Badan Penyelenggara Haji (BPH) guna mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Anggota Komisi VIII, Abdul Fikri Faqih, menekankan pentingnya kejelasan status operasional BPH, apakah tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama atau berdiri sebagai badan mandiri.

“Kami di Komisi VIII DPR RI mendesak agar BPH ini segera berjalan. Statusnya, apakah masih melekat dengan Dirjen PHU atau berdiri sendiri, perlu segera disepakati,” ujar Abdul Fikri di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Pernyataan ini menyusul hasil Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR, Kementerian Agama, dan BPH yang berlangsung dari Rabu (4/12/2024) malam hingga Kamis (5/12/2024) dini hari. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa penyelenggaraan haji 2025 menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, sementara pada 2026 akan sepenuhnya dikelola oleh BPH.

“Alhamdulillah, meskipun rapat berlangsung maraton hingga melewati tanggal, ini semua demi suksesnya amanat Presiden Prabowo Subianto bahwa penyelenggaraan haji 2025 harus lebih baik. Tahun 2026, BPH akan mengelola penuh penyelenggaraan ibadah haji,” tambah Abdul Fikri.

Komisi VIII Tekankan Penyusunan Anggaran BPH

Dalam rapat tersebut, Komisi VIII juga meminta agar rincian anggaran operasional BPH segera dipaparkan ke DPR. Abdul Fikri menjelaskan pentingnya menyelaraskan nota kesepahaman (MoU) antara BPH dan Kemenag dengan regulasi formal, baik melalui peraturan menteri, peraturan kepala badan, maupun peraturan pemerintah (PP). Bahkan, revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji pun dapat dipertimbangkan.

“Kami butuh MoU yang disepakati antara BPH dan Kemenag, terutama Dirjen PHU, segera dilaporkan ke Komisi VIII untuk disusun menjadi regulasi sesuai tingkatannya,” jelas Abdul Fikri.

Kemenag dan BPH Siapkan MoU tentang Pembiayaan Haji

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa pihaknya bersama BPH telah menyusun MoU, termasuk pembahasan pembiayaan haji.

“Kami sudah menyusun MoU yang akan disampaikan pada Komisi VIII. Dalam MoU itu, ada klausul penting terkait pembiayaan,” ungkap Hilman.

Hilman juga menyatakan bahwa Kemenag segera mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025, sebagaimana diminta oleh Komisi VIII. Usulan ini dinilai penting untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan haji tahun depan.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari persiapan menyeluruh pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji, sesuai arahan Presiden. Komisi VIII menegaskan, semua pihak harus bekerja maksimal demi kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

Editor : Gilang

Share This Article
Leave a Comment