Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Lingkungan Hidup, telah mengambil tindakan tegas dengan menutup dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menerapkan praktik “open dumping”. Langkah ini sejalan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI guna memperbaiki pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Praktik “open dumping” di sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kalimantan Selatan telah menjadi masalah serius yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tindakan tegas pemerintah daerah untuk menutup TPA yang melanggar aturan merupakan langkah awal yang baik, namun masih banyak tantangan yang harus diatasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengatasi permasalahan sampah, termasuk melalui peningkatan kapasitas bank sampah.
Hanifah menjelaskan pimpinan Pemprov Kalsel telah mengagendakan kunjungan ke daerah, namun langkah jangka pendek dapat dilakukan bupati atau wali kota pada 13 kabupaten/kota untuk mengawasi agar TPA tidak melakukan open dumping.
Diharapkan dengan diberhentikannya pembuangan sampah di TPA Cahaya Kencana dan Basirih yang selama ini masih menggunakan sistem “Open Dumping” dapat mengurangi atau menghentikan ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
DLH Kalsel kini tengah berupaya memperbaiki pengelolaan sampah di seluruh wilayah Kalimantan Selatan, dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat. Tidak hanya itu masalah sampah di Kalimantan Selatan membutuhkan penanganan yang serius dan berkelanjutan. Dengan menggabungkan upaya pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, serta didukung oleh teknologi yang tepat, diharapkan kedepannya masalah sampah dapat diatasi dan lingkungan yang lebih bersih dan sehat dapat terwujud.
Editor: Gilang / Tanah Bumbu Info