Aditya Mufti Ariffin Menerima Keputusan KPU Banjarbaru

tanahbumbuinfo
Foto: Aditya dan Said pada Pencalonan Pilkada Banjarbaru - 2024

BANJARBARU - Aditya Mufti Ariffin, dalam suratnya tertanggal pada 4 November 2024 yang ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Selatan menyatakan menerima putusan KPU Banjarbaru nomor 124 tahun 2024 yang membatalkan pencalonan dirinya sebagai calon Walikota dengan Said Abdullah sebagai Wakil Walikotanya.

Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru, saya menerima putusan yang dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada.
- Aditya Mufti Ariffin dalam suratnya

Thaufik Hidayat, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalimantan Selatan turut membenarkan keberadaan surat tersebut. Aditya dalam suratnya turut menegaskan bahwa dirinya siap kembali untuk menjalankan tugasnya sebagai Walikota Banjarbaru dalam waktu sesegera mungkin.

Berbeda sikap dengan calon wakil walikotanya, Said Abdullah terkait keputusan KPU tersebut menyatakan tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya Syarifah Hayana. Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan mencantumkan Said Abdullah sebagai pemohon tunggal.

Belum ada informasi kembali terkait gugatan yang diajukan tersebut dan hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lebih lanjut oleh Aditya Mufti Ariffin terkait suratnya yang menerima keputusan KPU pada Pilkada Banjarbaru.

Editor: Maya / Tanah Bumbu Info

Share This Article
Leave a Comment