Oknum Kades Sejahtera Mulia Diduga Pungli Sertifikat Tanah, Warga Melapor ke Kejari

tanahbumbuinfo
Istimewa

Batulicin – Kepala Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berinisial RH, dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

“Pada hari ini kami melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kades berinisial RH terkait pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tahun 2024,” ujar Syafrani, salah seorang warga, kepada wartawan di Kejari Tanah Bumbu, Selasa (16/12/2024).

Syafrani menjelaskan bahwa pengurusan PTSL seharusnya gratis, namun oknum kades memungut biaya yang bervariasi antara Rp 400.000 hingga Rp 900.000, yang dinilai sangat merugikan masyarakat.

“Biaya pembuatan Segel (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) dipatok Rp 500.000, sedangkan pengurusan sertifikat dikenakan biaya Rp 400.000,” rincinya.

Lebih lanjut, Syafrani menyebut bahwa pungutan tersebut dilakukan tanpa adanya musyawarah dengan warga maupun dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, tindakan ini dilakukan sepihak oleh oknum kades RH.

“Staf Kades RH menyatakan bahwa pungutan tersebut adalah biaya administrasi sertifikat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jumlah warga yang diduga dirugikan akibat pungutan ini diperkirakan mencapai sekitar 50 orang, sementara yang ikut melaporkan kasus ini ke Kejari Tanah Bumbu ada sebanyak 13 orang.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanah Bumbu, Wazir Iman Supriyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait kasus ini dan akan melakukan telaah lebih lanjut.

“Kami akan mempelajari laporan yang masuk sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wazir.

Selain melapor ke Kejari Tanah Bumbu, warga juga melaporkan oknum Kades RH ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu terkait pelayanan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan awal dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Editor : Gilang

Share This Article
Leave a Comment