Presiden Prabowo Subianto Lantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan

tanahbumbuinfo
Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Muhidin menggantikan Sahbirin Noor yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12).

Pelantikan Muhidin didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 160 P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan 2021-2024. Keputusan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Aparatur Kementerian Sekretaris Negara, Nanik Purwanti.

“Keputusan Presiden Nomor 160 P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan tahun 2021-2024 dan pengesahan pengangkatan Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan tahun 2021-2024,” ujar Nanik saat membacakan keputusan tersebut.

Lebih lanjut, Nanik menyatakan bahwa pengangkatan H. Muhidin berlaku sejak pelantikan hingga dilantiknya Gubernur Kalimantan Selatan hasil pemilihan serentak secara nasional pada tahun 2024.

“Mengesahkan pengangkatan saudara H. Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan tahun 2021-2024 terhitung sejak pelantikan sampai dengan dilantiknya gubernur Kalimantan Selatan hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024,” tambahnya.

Pelantikan ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Latar Belakang Pengunduran Diri Sahbirin Noor

Sebelumnya, Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan menyusul kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sejumlah proyek pekerjaan di Kalsel. Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin Noor. Namun, Sahbirin kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.

Hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima gugatan Sahbirin. Dengan putusan tersebut, status tersangka Sahbirin Noor dinyatakan gugur. Meski demikian, Sahbirin telah menyatakan mundur dari jabatannya.

Dengan pelantikan H. Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, diharapkan roda pemerintahan di Kalsel tetap berjalan lancar hingga masa jabatan berakhir pada tahun 2024.

Editor : Gilang

Share This Article
Leave a Comment