Pria Paruh Baya di Kusan Hilir Tega Cabuli Anak 4 Tahun, Pelaku Sudah Ditangkap

tanahbumbuinfo

Sebuah berita mengejutkan menggemparkan masyarakat Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Seorang pria paruh baya, AS (51), yang bekerja sebagai karyawan, tega mencabuli seorang anak berusia 4 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (4/1/2025) sekitar pukul 08.30 WITA, di sebuah warung di daerah tersebut.

Orangtua korban, yang merupakan atasan pelaku, melaporkan perbuatan keji itu setelah mengetahuinya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dan AS berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin, mengonfirmasi penangkapan pelaku. “Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Badruddin pada Senin (6/1/2025).

AS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diperbarui dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Hukuman berat menanti pelaku atas tindakan keji yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini mengundang perhatian serius masyarakat, yang mengecam keras tindakan pelaku. Banyak pihak menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan sekitar, terutama tempat yang seharusnya menjadi zona aman bagi anak-anak.

Masyarakat Tanah Bumbu berharap proses hukum berjalan dengan tegas dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan perlindungan dan kesadaran akan bahaya kekerasan terhadap anak.

Share This Article
Leave a Comment