Banjarbaru – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 resmi dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025.
Keputusan ini diambil setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pelantikan serentak untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang tidak memiliki sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Prosesi pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden RI di Jakarta.
Namun, pelantikan serentak ini tidak mencakup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh. Kedua provinsi tersebut tetap mengacu pada perundang-undangan khusus yang berlaku di wilayahnya.
Bagi daerah dengan sengketa hasil pemilu yang masih dalam proses di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap dari MK. Langkah ini bertujuan untuk menjamin pelantikan berjalan sesuai aturan dan legitimasi hukum.
Di Kalimantan Selatan, beberapa kabupaten seperti Tanah Bumbu, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Tabalong, dan Tanah Laut dijadwalkan segera memiliki pemimpin baru setelah pelantikan tersebut. Namun, Kota Banjarbaru harus menunggu lebih lama karena hasil pemilihannya masih dalam status sengketa.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, mengingat pentingnya keberlanjutan pemerintahan yang sah demi menjamin kelancaran roda pembangunan di setiap daerah.
tim redaksi