KBRN, Tanah Bumbu – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) mengenai bantuan keuangan untuk partai politik. Acara ini berlangsung di Hotel Ebony, Batulicin, pada Selasa (03/12/2024) dengan melibatkan pengurus partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Mewakili Bupati Zairullah Azhar, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Putu Wisnu Wardana, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya mendukung pembangunan daerah melalui tata kelola keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel.
Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran partai politik agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan dengan tepat waktu dan sesuai peruntukannya.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar persyaratan, ketentuan, proses pengajuan, penyaluran, serta pertanggungjawaban bantuan keuangan dipahami dengan baik oleh partai politik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nahrul.
Putu Wisnu Wardana menambahkan bahwa bantuan keuangan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang bertujuan mendukung kegiatan operasional partai dalam menjalankan fungsi-fungsi politik. Hal ini mencakup pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai, serta penguatan demokrasi baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Melalui peraturan ini, kami berharap mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah juga berkomitmen untuk menyusun peraturan ini secara partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan demi terciptanya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tegas Wisnu.
Diharapkan dengan sosialisasi ini, partai politik di Tanah Bumbu mampu mengelola bantuan keuangan secara efektif demi mendukung pembangunan daerah dan penguatan demokrasi.
editor : Hamsani