BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (27/3/2025) di Banjarbaru.
Penyerahan LKPD dilakukan oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Bahsanuddin, kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel, Andriyanto, S.E., Ak., M.A.B., GRCA, GRCP, CA, ACPA, ERMAP, CSFA.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Tanah Bumbu dalam melaksanakan amanat Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa penyampaian LKPD harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Bahsanuddin, turut mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses penyerahan ini.
“Alhamdulillah, penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Penyerahan LKPD tepat waktu ini membuktikan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan diserahkannya LKPD ini, diharapkan seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat berjalan dengan baik serta memberikan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
Langkah ini diharapkan menjadi pijakan penting untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah demi mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Tanah Bumbu.