Kabid DISPERKIMTAN dan Kontraktor di Tanah Bumbu Hadapi Persidangan Terkait Program Bansos Rehabilitasi Rumah

tanahbumbuinfo
Terdakwa EP saat mendengarkan dakwaan dari JPU di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (9/12/2024). (Foto: rri.co.id/NN)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Edi Purwanto, seorang kepala bidang di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. Bersama seorang kontraktor bernama Aminuddin, Edi menjadi terdakwa atas kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,4 miliar.

Kasus ini terkait dengan program bantuan sosial (bansos) rehabilitasi rumah di Kecamatan Kusan Hulu pada tahun anggaran 2022-2023. Program yang bertujuan membantu warga terdampak banjir ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanbu. Namun, jaksa menuding terjadi pengurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek tersebut.

Sidang perdana, yang digelar Selasa (10/12/2024), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arias Dedy SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkianto Dimas Rakayudha Pamungkas SH menyampaikan dakwaan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan alternatif, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. “Kerugian negara terjadi karena volume pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai, sehingga tidak memenuhi standar spesifikasi yang telah ditetapkan,” ungkap Rizki.

Program ini dirancang untuk meningkatkan rumah warga di wilayah rawan banjir di Kusan Hulu. Pada tahun 2022, 55 rumah menerima bantuan senilai Rp20 juta per rumah, sedangkan pada tahun 2023 jumlah penerima bertambah menjadi 119 rumah. Namun, hasil audit Inspektorat Tanbu menunjukkan adanya penyimpangan, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.

Edi Purwanto, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga bertanggung jawab atas pengawasan proyek, sementara Aminuddin berperan sebagai pihak penyedia jasa. “Rumah warga dibangun, tetapi hasilnya jauh dari harapan, banyak kekurangan volume pekerjaan,” ujar JPU Rizki.

Kedua terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan. Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Selasa (17/12/2024). Sidang ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus yang mencoreng integritas program bantuan sosial tersebut.

Editor : Gilang / Tanah Bumbu Info

Share This Article
Leave a Comment