Polsek Sungai Loban Ringkus Pelaku Mafia Tanah dan Pencurian Sawit di Sebamban: Kerugian Miliaran Rupiah

tanahbumbuinfo
Foto: Barang Bukti Mobil Kasus Pencurian Sawit - 2024

Tanah Bumbu – Kepolisian Sektor Sungai Loban Polres Tanah Bumbu tengah menangani kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di perkebunan plasma Desa Kerta Buwana. Peristiwa ini dilaporkan pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WITA. Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi petani plasma setempat dengan total nilai mencapai Rp1,7 miliar.

Kronologi Kejadian
Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi Nomor LP/B/08/XII/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK SUNGAI LOBAN/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN. Berdasarkan laporan tersebut, kejadian berlangsung di Blok M46, perkebunan kelapa sawit plasma, Sebamban III Blok C, Desa Kerta Buwana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Korban dan Saksi
Pelapor, I Wayan Landep, seorang ketua koperasi petani plasma, mengungkapkan bahwa pencurian ini merugikan 393 anggota petani plasma yang tergabung dalam KUD Tuwuh Sari. Para saksi, I Wayan Sutama dan I Wayan Wirta, turut memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 166 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 2 ton,
  • 1 unit mobil Suzuki Carry pick-up dengan nomor polisi DA 8483 ZP,
  • Peralatan panen seperti enggrek, arco, dan tojok.

Modus Operandi dan Pelaku
Kasus ini diduga melibatkan tiga pelaku utama, yaitu: Wagiran, diduga sebagai otak pencurian, Leosius Jon, bertugas memanen buah dan Fajar Triyono, sopir pengangkut hasil curian.

    Menurut keterangan, pelaku mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang ternyata tidak sah. Dengan modus tersebut, mereka telah melakukan pencurian secara berangsur-angsur sejak 2022, menguasai hasil panen di lahan seluas 170 hektare.

    Kerugian Masyarakat
    Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp1.714.078.380. Sebagai akibatnya, para petani plasma yang menggunakan sistem tanggung renteng harus menanggung kerugian secara kolektif. Selain itu, kerugian langsung dari pencurian yang terjadi pada hari kejadian ditaksir sebesar Rp4.800.000.

    Tindakan Hukum
    Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 363 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 63 KUHP. Pihak kepolisian Polres Kabupaten Tanah Bumbu akan terus mendalami kasus ini untuk menuntaskan praktik mafia tanah serta pencurian sawit yang merugikan masyarakat.

    Editor: Tim Tanah Bumbu Info

    Share This Article
    Leave a Comment