Tanah Bumbu (19/12/2024) – Unit Reskrim Polsek Sungai Loban berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika pada Kamis dini hari, 19 Desember 2024. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Supriadi alias Usuf Bin (Alm.) Danil, ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mendapati barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu seberat total 1,85 gram, yang disimpan dalam kotak handphone merek Vivo V15.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Sungai Loban mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Loban segera bertindak dengan melakukan penggerebekan pada pukul 02.00 WITA.
Saat pemeriksaan, tersangka kedapatan menyimpan empat paket sabu di dalam kotak handphone yang disembunyikan di belakang pintu bagian belakang rumah” ujar Kapolsek.
Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi satu sendok sabu berwarna hitam, satu timbangan digital, serta dua unit handphone.

Langkah Hukum Selanjutnya
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Loban untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/XII/2024, tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Sungai Loban menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Bumbu.
Kami terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap setiap aktivitas yang berpotensi merusak keamanan masyarakat, khususnya terkait narkotika” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Editor : Gilang / Tanah Bumbu Info